04 Aug 2025 | Kategori: Politik Dan Pemerintah | 80 views
Sumber: suara buruh news
ROKAN HILIR — Tuntutan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, terhadap realisasi hak atas kebun plasma kelapa sawit terus menggema. Menanggapi hal ini, pakar lingkungan hidup Provinsi Riau, Dr. Elviriadi, M.Si, memaparkan dasar-dasar hukum yang menguatkan hak masyarakat terhadap plasma 20%.
Elviriadi menyebut setidaknya ada 10 dasar hukum yang memperkuat posisi masyarakat:
“Pemegang HGU dengan luas 250 ha atau lebih yang belum melaksanakan kemitraan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas areal.” – tulis Elviriadi mengutip pasal dalam Permentan.
Data yang dirilis oleh Koperasi Bumi Melayu Berjaya menunjukkan bahwa beberapa perusahaan di Rokan Hilir memiliki HGU yang sangat luas dan cukup untuk realisasi plasma. Di antaranya:
Hal ini menepis dalih bahwa perusahaan kekurangan lahan untuk membagikan kebun kemitraan kepada masyarakat.
Elviriadi menyinggung sejarah panjang konflik agraria di Riau — mulai dari perampasan tanah, pembakaran lahan, hingga pencemaran lingkungan. Ia menekankan lemahnya tanggung jawab dari dinas provinsi maupun kabupaten/kota yang seharusnya menjadi pengawas utama.
“Reforma Agraria bukan hanya tentang regulasi, tapi soal keberanian negara berdiri bersama petani.” – tulis Elviriadi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Rohil memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut hak atas plasma 20%. Pemerintah daerah dan pusat didesak untuk tidak lagi diam dalam menghadapi perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban kemitraan.
Untuk artikel lengkapnya, baca langsung di: https://suaraburuhnews.com/tuntutan-masyarakat-rohil-terhadap-hak-plasma-perusahaan-sawit-tinjauan-hukum-agraria-oleh-elviriadi/
Disarikan oleh: Tim Media Koperasi BMB