Koperasi Bumi Melayu Berjaya Kembali Pertanyakan Penyelesaian Plasma 20% di Rokan Hilir

29 Nov 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 86 views

Bagikan:
Koperasi Bumi Melayu Berjaya Kembali Pertanyakan Penyelesaian Plasma 20% di Rokan Hilir

Balai Jaya — Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) kembali mempertanyakan komitmen PT Tunggal Mitra dan sejumlah perusahaan sawit di Kabupaten Rokan Hilir terkait realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat Balai Jaya. Desakan ini kembali mencuat setelah lebih dari dua tahun berlalu sejak mediasi resmi pada 6 November 2023 yang dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong.

Mediasi yang digelar di rumah dinas Mess Bupati Rokan Hilir tersebut dihadiri pengurus Koperasi BMB, termasuk Hasan Basri, serta perwakilan dari Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian, dan manajemen perusahaan—di antaranya PT Salim Ivomas Pratama (SIMP), PT Tunggal Mitra, dan PT Lahan Tani Sakti (LTS). Sejumlah camat dan penghulu yang wilayahnya berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit juga hadir untuk memberikan masukan terkait kondisi di lapangan.

Dalam pertemuan itu, perwakilan PT Tunggal Mitra menyatakan kesediaannya melepas sebagian lahan HGU untuk pembangunan kebun plasma dan menyebut proses internal perusahaan sedang berlangsung. Namun, hingga saat ini Koperasi BMB menilai belum ada langkah nyata maupun penyerahan lahan yang dijanjikan kepada masyarakat Balai Jaya.

Di sisi lain, PT Salim Ivomas Pratama mengklaim telah bekerja sama dengan delapan koperasi dalam pengelolaan plasma. Klaim tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat Balai Jaya, yang mengaku tidak mengetahui pembentukan maupun keberadaan koperasi-koperasi tersebut di wilayah mereka.

“Sejauh ini kami tidak tahu kapan koperasi itu dibentuk atau siapa pengurusnya. Masyarakat tidak pernah dilibatkan,” ujar salah seorang anggota Koperasi BMB yang hadir dalam mediasi.

Pemerintah daerah melalui Bupati Rokan Hilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Koperasi saat itu menegaskan komitmen untuk mengawal pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen yang menjadi bagian dari syarat pemanfaatan HGU perusahaan perkebunan.

Bupati Afrizal Sintong menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi kewajiban kemitraan dengan masyarakat, termasuk melalui pembangunan kebun plasma, sebagai salah satu prasyarat administratif dalam proses perpanjangan HGU.

“Jangan sekali-kali melanggar undang-undang. Selesaikan semua sesuai ketentuan, baru izin bisa kami proses,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.

Memasuki akhir 2025, Koperasi BMB menyatakan belum melihat perkembangan signifikan sejak janji yang disampaikan perusahaan dua tahun lalu. Koperasi kembali meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas agar kewajiban plasma dapat segera direalisasikan bagi masyarakat Balai Jaya.

Komentar

Loading komentar...