03 Oct 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 95 views
Balai Jaya – Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) akan menggelar rapat akbar pada Senin, 06 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di kantor Koperasi BMB. Agenda utama rapat ini adalah membahas langkah hukum dan strategi menuntut realisasi kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan yang dikelola.
Rapat ini akan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Koperasi BMB, termasuk Ketua Kelompok dan Koordinator Lapangan. Selain itu, rapat akbar ini juga menghadirkan kuasa hukum BMB, Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si, yang dikenal sebagai akademisi sekaligus pegiat lingkungan hidup nasional. Kehadirannya diyakini akan memperkuat posisi koperasi dalam menyampaikan tuntutan secara sah dan berdasar hukum.
Ketua Koperasi Bumi Melayu Berjaya, Hasan Basri, menegaskan bahwa plasma 20 persen merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah mengenai kemitraan perusahaan perkebunan dengan warga.
“Kami tidak meminta lebih, hanya menuntut hak masyarakat. Plasma 20 persen ini wajib dipenuhi perusahaan sebagai bentuk keadilan dan kesejahteraan bagi warga,” ujar Hasan Basri.
Sementara itu, kuasa hukum koperasi, Dr. Elviriadi, menegaskan pihaknya siap mendampingi BMB baik dalam jalur hukum maupun advokasi publik.
“Kewajiban plasma 20 persen bukan hanya aturan biasa, tapi amanat negara yang harus dijalankan. Jika perusahaan lalai, maka masyarakat berhak menuntutnya,” tegas Elviriadi.
Selain menyusun langkah hukum, rapat juga akan merumuskan strategi perjuangan masyarakat agar aspirasi ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait.
Masyarakat berharap, dengan adanya dukungan hukum dan rapat akbar ini, perusahaan segera merealisasikan kewajiban plasma sehingga tercipta hubungan yang lebih adil dan harmonis antara perusahaan dan warga.