Koperasi Bumi Melayu Berjaya mengawal hak masyarakat Rokan Hilir agar perusahaan memenuhi kewajiban kemitraan yang adil dan transparan.
Pengajuan permohonan redistribusi lahan ke DPRD Rohil, Bupati Rohil, dan kementerian terkait.
25 desa dan penghulu menyatakan dukungan resmi terhadap Koperasi BMB sebagai penerima kebun plasma.
Somasi dilayangkan kepada empat perusahaan sawit yang belum melaksanakan kewajiban plasma 20%.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengeluarkan surat resmi dukungan realisasi FPKM 20% untuk anggota Koperasi BMB.
Gubernur Riau menerbitkan surat instruksi penyelesaian plasma kepada Bupati Rokan Hilir.
Audiensi Koperasi BMB dengan Pemkab Rokan Hilir dan permintaan pemanggilan resmi terhadap 5 perusahaan sawit.