LAM Riau Perkuat Dukungan terhadap Koperasi Bumi Melayu Berjaya dalam Tuntutan Plasma 20 Persen

16 Dec 2025 | Irfan Jamhur | Adat Dan Budaya | 115 views

Bagikan:
LAM Riau Perkuat Dukungan terhadap Koperasi Bumi Melayu Berjaya dalam Tuntutan Plasma 20 Persen

Pekanbaru — Pengurus Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) pada Senin sore menerima panggilan langsung dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau), Datuk H. Taufik Ikram Jamil, untuk menghadiri rapat di Kantor LAM Riau pada Selasa, 16 Desember 2025. Rapat tersebut membahas tindak lanjut dukungan LAM Riau terhadap perjuangan Koperasi Bumi Melayu Berjaya.

Rapat yang digelar pada hari ini membahas langkah konkret LAM Riau dalam mendukung penyampaian rekomendasi kepada Bupati Rokan Hilir selaku Datuk Sri Amanah, agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memfasilitasi pemenuhan kewajiban  fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari lima perusahaan perkebunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam forum tersebut, pengurus Koperasi Bumi Melayu Berjaya juga menyampaikan laporan bahwa hingga saat ini belum terdapat langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyelesaikan tuntutan anggota koperasi. Hal itu diperkuat dengan dibatalkannya pertemuan yang dijadwalkan pada 15 Desember 2025, sebagaimana pemberitahuan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir.

Sebagai bagian dari upaya administratif dan hukum, pengurus koperasi menyerahkan dokumen pendukung yang telah terukur dan diverifikasi kepada Ketua LAM Riau. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan kelengkapan administrasi dan advokasi dalam proses tindak lanjut kepada pihak terkait.

Pengurus koperasi juga menyampaikan rencana aksi penyampaian aspirasi secara terbuka dengan jumlah massa yang lebih besar, termasuk penyampaian tuntutan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, apabila tidak terdapat penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. Menanggapi hal tersebut, Ketua LAM Riau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah perjuangan masyarakat adat dan pekebun, sebagai upaya memperoleh hak atas tanah dan penghidupan yang layak di wilayahnya sendiri.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LAM Riau, Datuk Aziun Azhari, S.H., M.H., menegaskan kesiapan LBH LAM Riau untuk memberikan pendampingan hukum dan bertindak sebagai kuasa hukum Koperasi Bumi Melayu Berjaya dalam proses penyelesaian tuntutan plasma 20 persen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Loading komentar...