05 Dec 2025 | Irfan Jamhur | Adat Dan Budaya | 150 views
Rokan Hilir – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyurati Bupati Rokan Hilir, Datuk Seri H. Bistamam, untuk segera menindaklanjuti dan memenuhi tuntutan Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma 20 persen dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir.
Desakan ini muncul setelah Koperasi BMB menempuh berbagai upaya perjuangan, mulai dari pertemuan langsung hingga mengirimkan surat resmi ke sejumlah lembaga dan instansi terkait. Di antaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ombudsman Provinsi Riau, Gubernur Riau, hingga Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Dari seluruh lembaga yang menerima aduan dan permohonan tersebut, arahan yang diberikan pada akhirnya kembali tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Bupati serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rokan Hilir sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam penyelesaian persoalan kemitraan perkebunan di daerah.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20 persen kebun plasma merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi setiap pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan menyediakan sebagian dari total areal HGU untuk dikelola masyarakat melalui pola kemitraan. Program plasma ini, menurut Nusron, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan dan memastikan distribusi manfaat yang adil antara perusahaan dan warga.
Dengan adanya penegasan regulasi dari pemerintah pusat serta dorongan kuat dari LAM Riau, masyarakat berharap Bupati Rokan Hilir dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan perusahaan-perusahaan sawit di daerah tersebut memenuhi kewajiban plasma 20 persen sesuai ketentuan perundang-undangan.