Perusahaan Sawit di Rohil Dinilai Abaikan Kewajiban Plasma 20%, Koperasi BMB Tagih Komitmen Pemkab

26 Nov 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 170 views

Bagikan:
Perusahaan Sawit di Rohil Dinilai Abaikan Kewajiban Plasma 20%, Koperasi BMB Tagih Komitmen Pemkab

Rokan Hilir, Riau — Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kembali disorot karena dinilai mengabaikan kewajiban menyediakan 20 persen lahan kebun plasma bagi masyarakat. Kewajiban tersebut sejatinya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun hingga kini implementasinya dinilai jauh dari harapan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dalam Pasal 58, menegaskan bahwa perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Ketentuan yang sama juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang perizinannya bersumber dari lahan di luar HGU atau dari pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas areal yang diperoleh.

Komitmen pemerintah pusat terhadap kewajiban tersebut kembali dipertegas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. ia menegaskan bahwa setiap permohonan HGU baru kini wajib menyertakan alokasi 20 persen lahan untuk plasma masyarakat. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola HGU untuk memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya menyatakan akan memanggil perusahaan-perusahaan dan verifikasi detail terhadap data perusahaan guna memastikan apakah kewajiban plasma benar dilaksanakan.

Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Rokan Hilir terhadap perusahaan yang tercantum dalam notulen rapat audiensi bulan Juli lalu. Kondisi ini membuat masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang jelas-jelas bersifat wajib.

Ketua Koperasi BMB, Hasan Basri, mengatakan bahwa masyarakat telah mengikuti seluruh prosedur resmi, namun proses penyelesaian justru berjalan stagnan.

“Kami sudah ikut rapat audiensi, menyampaikan dokumen, dan memenuhi semua permintaan pemerintah daerah. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Masyarakat hanya ingin haknya dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Keterlambatan tindak lanjut dari Pemkab Rohil dikhawatirkan dapat berdampak pada:

  • tertundanya pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma;

  • meningkatnya ketegangan sosial antara perusahaan dan warga sekitar;

  • potensi konflik lahan berkepanjangan.

Koperasi BMB mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera menyampaikan laporan perkembangan secara terbuka serta menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap seluruh perusahaan terkait. Koperasi menegaskan bahwa perjuangan untuk memperoleh plasma 20 persen akan terus dilanjutkan demi memastikan hak masyarakat terpenuhi sebagaimana amanat hukum nasional.

Komentar

Loading komentar...