Koperasi Bumi Melayu Berjaya Gelar Audiensi dengan KPPU Bahas Dugaan Pelanggaran Hak Plasma 20 Persen di Rokan Hilir

24 Oct 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 178 views

Bagikan:
Koperasi Bumi Melayu Berjaya Gelar Audiensi dengan KPPU Bahas Dugaan Pelanggaran Hak Plasma 20 Persen di Rokan Hilir

Jakarta – Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) menggelar pertemuan dan audiensi resmi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPPU, Kepala Biro, serta sejumlah staf KPPU, bersama perwakilan pengurus Koperasi BMB.

Audiensi ini membahas tindak lanjut laporan Koperasi BMB terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat atas lahan plasma 20 persen oleh lima perusahaan perkebunan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU meminta Koperasi BMB untuk segera membenahi dan memperbarui data anggota koperasi berdasarkan wilayah kelurahan yang terdampak oleh kegiatan lima perusahaan dimaksud. Pembaruan data tersebut dinilai penting sebagai dasar verifikasi untuk memastikan bahwa laporan yang diajukan BMB bersifat valid dan dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Lebih lanjut, KPPU menyampaikan bahwa lembaga tersebut akan menunggu laporan resmi dari Koperasi BMB. Setelah laporan diterima secara lengkap, KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Rokan Hilir, Gubernur Riau, dan lima perusahaan perkebunan yang dilaporkan oleh masyarakat melalui Koperasi BMB.

“Begitu laporan resmi kami terima dengan data anggota yang lengkap dan terverifikasi, KPPU akan segera mengambil langkah pemanggilan terhadap para pihak untuk dimintai keterangan,” ujar perwakilan KPPU dalam pertemuan tersebut.

KPPU juga menegaskan bahwa jika laporan telah diterima secara resmi, maka para perusahaan maupun pemerintah daerah akan menghadapi persoalan ini dengan lebih serius, mengingat langkah hukum telah dimulai melalui mekanisme pengawasan persaingan usaha dan perlindungan hak masyarakat.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis bagi Koperasi BMB dalam memperkuat posisi masyarakat Rokan Hilir yang hingga kini masih memperjuangkan hak atas kebun plasma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Komentar

Loading komentar...