DPRD Riau Segera Bentuk Pansus Inti Plasma, Tekan Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban 20 Persen

22 Sep 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 158 views

Bagikan:
DPRD Riau Segera Bentuk Pansus Inti Plasma, Tekan Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban 20 Persen

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Inti Plasma. Pasalnya, banyak perusahaan perkebunan di Riau yang tak menerapkan Plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara.

Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan, plasma 20 persen dari HGU yang diberikan negara kepada perusahaan merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan.

Perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan plasma 20 persen dari total HGU yang diberikan negara untuk masyarakat. Apalagi semakin banyak desakan-desakan masyarakat di sekitar lahan perkebunan yang meminta 20 persen tersebut diberikan perusahaan.

Politisi PDI Perjuangan Dapil Dumai, Bengkalis dan Kepulauan Meranti itu mengatakan, ada 1 juta hektare lebih lahan HGU perkebunan terutama sawit di Riau. Namun, masih banyak yang belum memberikan plasma tersebut.

Padahal, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah menegaskan bahwa 20 persen plasma itu wajib dikeluarkan dari kebun inti sesuai total HGU yang diberikan negara.

Kami tentu akan mendorong ini sesegera mungkin Pansus Inti Plasma. Ini akan segera kita bentuk, ujar Kade, Senin (22/9/2025).

Dia berharap, 1 juta hektare lebih HGU yang ada di Provinsi Riau ini betul-betul dapat melaksanakan plasma sesuai amanah undang-undang.

Dan ada sekitar 200 lebih perusahaan perkebunan, terutama sawit yang tentunya harus kita laksanakan amanah undang-undang 20 persen itu, ungkapnya.

Sumber: Cakaplah

Komentar

Loading komentar...