Koperasi Bumi Melayu Berjaya Enam Tahun Perjuangkan Hak Plasma 20 Persen, Gubernur Riau Instruksikan Penyelesaian

09 Oct 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 155 views

Bagikan:
Koperasi Bumi Melayu Berjaya Enam Tahun Perjuangkan Hak Plasma 20 Persen, Gubernur Riau Instruksikan Penyelesaian

Rokan Hilir, Riau — Setelah enam tahun berjuang menuntut hak masyarakat terhadap kebun plasma kelapa sawit, Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini memasuki babak baru. Gubernur Riau telah menginstruksikan pemerintah kabupaten untuk menuntaskan kewajiban perusahaan perkebunan dalam program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU).

Koperasi BMB berdiri pada 2019 dengan dasar SK Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 013649/BH/M.KUKM.2/VI/2019. Koperasi ini terletak di Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, dan menjadi wadah perjuangan masyarakat tempatan untuk memperoleh hak plasma sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kami tidak menentang perusahaan. Kami hanya menegakkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan 20 persen lahan untuk masyarakat,” ujar Ketua Koperasi BMB dalam pernyataannya.

Perjuangan Koperasi BMB dimulai sejak Agustus 2019 melalui pengajuan resmi ke DPRD, Bupati, hingga Kementerian terkait. Dukungan pun datang dari lebih dari 25 kepala desa dan penghulu di sekitar wilayah konsesi. Pada 2021, koperasi membawa aduan ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sebagai bentuk legitimasi sosial perjuangan.

Upaya hukum juga ditempuh. Pada Januari 2022, koperasi melayangkan somasi kepada empat perusahaan besar — PT Gunung Mas Raya, PT Lahan Tani Sakti, PT Cibaliung Tunggal Plantation, dan PT Tunggal Mitra Plantation — untuk menuntut realisasi kebun plasma. Berbagai mediasi digelar sepanjang 2023, termasuk dengan Ombudsman RI, yang bahkan meminta klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dukungan Pemerintah Provinsi Riau semakin kuat pada tahun 2024–2025, seiring terbitnya dua surat penting dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Gubernur Riau yang menegaskan komitmen penyelesaian FPKM 20 persen untuk anggota Koperasi BMB.

Melalui Surat Gubernur Riau Nomor 500.8.1/DISBUN/453 tanggal 12 Februari 2025, Gubernur Riau memberikan arahan agar Bupati Rokan Hilir, melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir, segera melakukan koordinasi dan langkah percepatan penyelesaian kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat anggota Koperasi BMB.

Pada 29 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akhirnya memfasilitasi audiensi penyelesaian konflik antara Koperasi BMB dan lima perusahaan perkebunan besar, termasuk PT Salim Ivomas Pratama. Meski rapat menghasilkan notulen tindak lanjut, hingga kini belum ada langkah konkret dari perusahaan maupun pemerintah daerah.

Kami tidak menuntut lebih, kami hanya menagih hak yang dijamin undang-undang. Ini soal keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat,” tegas Ketua Koperasi BMB.

Perjuangan Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) telah ditempuh melalui jalur administratif dan legal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan dukungan luas dari masyarakat, pemerintah desa, dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Upaya ini juga telah diperkuat melalui surat resmi Gubernur Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Namun hingga kini, perusahaan-perusahaan perkebunan yang berkewajiban menjalankan program FPKM 20 persen belum merealisasikan tanggung jawabnya, sementara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah provinsi.

Koperasi BMB berharap pemerintah daerah segera bertindak menegakkan amanat undang-undang demi keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil sawit terbesar di Riau ini.

Komentar

Loading komentar...