Koperasi Bumi Melayu Berjaya Ajukan Permohonan Pelaksanaan Sosialisasi FPKM kepada Pemkab Rokan Hilir

16 Nov 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 177 views

Bagikan:
Koperasi Bumi Melayu Berjaya Ajukan Permohonan Pelaksanaan Sosialisasi FPKM kepada Pemkab Rokan Hilir

Balai Jaya, Rohil, Riau – Masyarakat tempatan yang tergabung dalam Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) secara resmi mengajukan permohonan kepada dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir,Riau untuk melaksanakan Sosialisasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS) bersama perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah kabupaten Rokan Hilir.

Pengajuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan resmi Pemerintah Provinsi Riau, melalui surat Kepala dinas perkebunan Provinsi Riau Nomor 500.8.1/DISBUN-3/2024/7638 tanggal 23 September 2024. dalam surat tersebut:

PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Gunung Mas Raya, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Lahan Tani Sakti berkedudukan di Kabupaten Rokan Hilir, maka pembinaan dan pengawasan menjadi tanggung jawab Bupati Rokan Hilir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir. Untuk tindak lanjut realisasi 20% plasma bagi anggota Koperasi BMB, agar Saudara berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir.

Dengan adanya arahan tersebut, Koperasi BMB mengajukan permohonan pelaksanaan sosialisasi FPKM kepada dinas terkait sebagai langkah awal pelaksanaan kewajiban kemitraan perkebunan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi FPKM

Koperasi BMB menegaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk:

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat tentang mekanisme FPKM.
  2. Menetapkan langkah awal realisasi kewajiban plasma 20% dari dalam HGU perusahaan.
  3. Memulai proses identifikasi calon lahan dan calon pekebun (CP/CL) sebagaimana diatur permentan 18/2021.
  4. Mendorong koordinasi yang jelas dan transparan antara pemkab, perusahaan, dan masyarakat. 

Sosialisasi ini juga merupakan tahapan wajib sebelum perusahaan dan pemerintah daerah dapat melanjutkan proses teknis dalam pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Dinas Kabupaten Berwenang Melaksanakan Sosialisasi

Mengacu pada pasal 12 permentan 18/2021, Kegiatan sosialisasi FPKM harus dilaksanakan oleh:

  1. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi Perkebunan sesuai kewenangannya.
  2. Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Perusahaan Perkebunan.
  3. Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di desa, kecamatan atau kabupaten lokasi Calon Pekebun.
  4. Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang dihadiri oleh:
    1. organisasi perangkat daerah yang membidangi Perkebunan, pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya;
    2. Perusahaan Perkebunan;
    3. camat;
    4. kepala desa/lurah; dan
    5. perwakilan Masyarakat.
  5. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah HGU diberikan kepada Perusahaan Perkebunan.

Karena seluruh perusahaan yang dimaksud berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, maka kewenangan ini berada pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir sebagai perangkat daerah yang membidangi perkebunan.

Pernyataan Ketua Koperasi BMB

Ketua Koperasi Bumi Melayu Berjaya, Hasan Basri, menyatakan bahwa permohonan ini diajukan untuk memastikan hak masyarakat dapat direalisasikan sesuai aturan hukum.

Arahan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau sudah jelas: proses plasma 20% harus ditindaklanjuti melalui Pemkab Rokan Hilir. Karena itu kami mengajukan permohonan resmi agar sosialisasi FPKM segera dilaksanakan sebagai tahapan awal yang diwajibkan oleh Permentan 18/2021. Kami siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak perusahaan agar proses ini berjalan baik dan transparan, ujarnya

Komitmen Koperasi untuk Transparansi dan Kepastian Regulasi

Koperasi BMB menegaskan bahwa tujuan utama pengajuan ini adalah untuk menjamin terlaksananya FPKM secara tepat, terukur, dan memenuhi hak masyarakat sekitar perkebunan. Koperasi berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera menetapkan jadwal kegiatan sosialisasi dan memulai proses resmi pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Komentar

Loading komentar...