08 Nov 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 21 views
Rokan Hilir – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) terkait pelaksanaan klarifikasi laporan kemitraan di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung secara daring (Zoom Meeting) pada Selasa, 11 November 2025.
Dalam surat bernomor 16-120/DH/KPPU-K.L/XI/2025, KPPU menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya dalam pelaksanaan kemitraan antara perusahaan besar dan koperasi petani plasma di sektor kelapa sawit.
Adapun perusahaan yang menjadi objek klarifikasi meliputi PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Gunung Mas Raya, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Lahan Tani Sakti. Seluruh perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Rokan Hilir.
KPPU dalam suratnya menjelaskan bahwa selain menjalankan tugas pokoknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, lembaga tersebut kini juga memiliki kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 jo. Pasal 119 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Melalui klarifikasi ini, KPPU meminta Koperasi Bumi Melayu Berjaya untuk memberikan penjelasan dan menyerahkan dokumen pendukung terkait pelaksanaan kemitraan dengan pihak perusahaan. Proses klarifikasi akan dipimpin oleh Satgas Klarifikasi Laporan Kemitraan guna memperoleh informasi yang lengkap, objektif, dan transparan.
Ketua Koperasi Bumi Melayu Berjaya, Hasan Basri, menyambut baik langkah KPPU tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya KPPU untuk memastikan kemitraan antara perusahaan dan koperasi berjalan sesuai aturan dan berkeadilan. Ini momentum penting agar hak-hak petani plasma dapat ditegakkan,” ujarnya.
Koperasi BMB berharap proses klarifikasi oleh KPPU ini dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian berbagai persoalan kemitraan di wilayah Rokan Hilir, khususnya terkait pelaksanaan pola plasma yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.