06 Oct 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 113 views
Balai Jaya, Rohil – Ratusan anggota Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) menghadiri rapat akbar di kantor koperasi BMB, Senin (6/10/2025). Pertemuan tersebut membahas langkah hukum dan rencana aksi damai terkait tuntutan plasma 20 persen dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai tak kunjung dipenuhi.
Kuasa hukum Koperasi BMB, Dr. Elviriadi, menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Pada Kamis, 9 Oktober 2025 mendatang, ia bersama anggota DPRD Komisi II Provinsi Riau berencana menyampaikan laporan langsung kepada Komisi II DPR RI di Jakarta.
Selain itu, Elviriadi memastikan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Langkah ini ditempuh karena Bupati Rokan Hilir dinilai mengabaikan somasi yang telah dilayangkan koperasi BMB selama lebih dari 14 hari tanpa jawaban.
Ketua Koperasi BMB, Hasan Basri, menambahkan bahwa pihaknya juga akan menggelar aksi damai. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di depan Kantor Bupati Rokan Hilir serta di lima perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Gunung Mas Raya, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Lahan Tani Sakti.
“Kami sudah menunggu cukup lama. Aspirasi masyarakat harus didengar, hak plasma 20 persen itu jelas diatur dalam regulasi. Jika pemerintah daerah tidak berpihak, kami akan mencari keadilan di tingkat pusat,” tegas Hasan Basri.
Rapat akbar yang berlangsung penuh semangat itu menyepakati komitmen anggota untuk tetap solid memperjuangkan hak masyarakat, baik melalui jalur hukum maupun aksi damai yang akan digelar dalam waktu dekat.