Koperasi Bumi Melayu Berjaya Desak Realisasi Plasma 20% di Rokan Hilir, Aduan ke KPPU hingga Aksi Damai

25 Nov 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 114 views

Bagikan:
Koperasi Bumi Melayu Berjaya Desak Realisasi Plasma 20% di Rokan Hilir, Aduan ke KPPU hingga Aksi Damai

Rokan Hilir, Riau — Upaya masyarakat tempatan yang tergabung dalam Koperasi Bumi Melayu Berjaya untuk memperoleh plasma 20 persen dari salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat. Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) mengklaim telah memperjuangkan kewajiban plasma tersebut sejak 2019, namun hingga kini perusahaan dinilai belum merealisasikan kewajiban yang diatur dalam UU 39/2014, PP 18/2021, PP 26/2021, dan Permentan 18/2021.

Ketua Koperasi BMB menyebut perjuangan telah dilakukan melalui berbagai jalur, dari tingkat daerah hingga pusat, termasuk aksi damai, namun belum ada respons konkret dari pemerintah daerah maupun perusahaan.

Koperasi BMB menjelaskan bahwa persoalan plasma ini sebenarnya telah mendapatkan atensi dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Perkebunan Provinsi dan Gubernur Riau disebut telah memerintahkan koperasi untuk berkoordinasi dengan Bupati Rokan Hilir dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir, mengingat pembinaan dan pengawasan kemitraan perkebunan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Namun hingga kini, BMB menyebut belum ada tindak lanjut berarti dari pemerintah kabupaten.

“Kami sudah kirim somasi kepada Bupati Rokan Hilir, melakukan aksi damai, dan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI, KPPU, hingga Mendagri. Tapi tetap belum ada langkah konkret,” ujar pengurus koperasi.

Persoalan kewajiban plasma kembali menguat setelah pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

Kementerian ATR/BPN kini mewajibkan setiap permohonan HGU baru untuk menyediakan 20 persen dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat.

“Kebijakan pemberian plasma ini berlaku untuk pengajuan HGU pertama kali, perpanjangan, maupun pembaruan. Ini untuk mengedepankan keadilan, pemerataan, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Nusron.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kewajiban plasma tidak hanya berlaku bagi perusahaan baru, tetapi juga perusahaan yang sedang memperpanjang atau memperbaharui HGU.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait tuntutan Koperasi BMB dan masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah tidak lagi menunda penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lebih dari lima tahun ini.

Komentar

Loading komentar...