Polemik Plasma Sawit 20% di Rohil: Janji Tinggal Janji, Rakyat Menunggu Bukti

21 Aug 2025 | Kategori: Politik Dan Pemerintah | 104 views

Bagikan:
Polemik Plasma Sawit 20% di Rohil: Janji Tinggal Janji, Rakyat Menunggu Bukti

Rokan Hilir – Kuasa hukum Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB), Dr. Elviriadi, dalam pertemuan di Balai Jaya, Rabu (10/9/2025), mengajak seluruh masyarakat anggota koperasi untuk menjaga kekompakan dalam memperjuangkan hak plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya, tanpa kebersamaan dan persatuan, perjuangan akan mudah dipatahkan oleh pihak-pihak yang mencoba mengulur waktu.

“Kita harus tetap solid. Hak masyarakat tidak boleh dinegosiasikan, karena plasma 20 persen adalah kewajiban hukum. Jika kita kompak, maka perusahaan maupun pemerintah tidak bisa lagi menutup mata,” tegas Dr. Elviriadi.

Jangan Terpecah Belah

Ia mengingatkan, sering kali perusahaan berusaha memecah belah masyarakat dengan berbagai cara, termasuk menggiring opini bahwa kewajiban plasma sudah dipenuhi sebagian. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang belum merasakan manfaat kebun plasma.

“Kalau kita terpecah, yang rugi masyarakat sendiri. Karena itu saya mengimbau semua pihak, khususnya anggota koperasi, untuk menyingkirkan ego pribadi dan mengutamakan kepentingan bersama,” tambahnya.

Dorong Pemerintah Lebih Tegas

Selain menjaga kekompakan, Elviriadi juga menyoroti peran pemerintah daerah. Ia menilai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir harus lebih tegas menindaklanjuti hasil rapat audiensi yang digelar pada 29 Juli lalu.

Dalam notulen rapat, Pemkab berkomitmen memanggil lima perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban plasma, namun hingga kini belum ada realisasi.

“Kita tidak anti-investasi, tapi perusahaan wajib taat hukum. Pemerintah daerah harus hadir sebagai penengah yang adil, jangan sampai diam di saat rakyat menuntut haknya,” ujar Elviriadi.

Harapan ke Depan

Elviriadi menegaskan, perjuangan plasma bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kedaulatan masyarakat di tanah sendiri. Ia meminta semua pihak menjaga kekompakan hingga tujuan bersama tercapai.

“Plasma 20 persen bukanlah bonus, tetapi hak rakyat yang dijamin undang-undang. Mari kita tetap bergandengan tangan, jangan goyah, dan terus kawal proses ini sampai terwujud,” tutup Dr. Elviriadi.

Komentar

Loading komentar...