Plasma Sawit 20 Persen Mandek di Rokan Hilir, Ultimatum Menteri ATR/BPN Terabaikan

27 Aug 2025 | Kategori: Politik Dan Pemerintah | 134 views

Bagikan:
Plasma Sawit 20 Persen Mandek di Rokan Hilir, Ultimatum Menteri ATR/BPN Terabaikan

Rokan Hilir – Riau — Janji tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menindak perusahaan sawit nakal ternyata belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Hingga akhir Agustus 2025, kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan kebun plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) masih menuai kebuntuan di Rokan Hilir.

Nusron sebelumnya menegaskan aturan plasma bukanlah tawar-menawar. “Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan,” tegas Nusron saat kunjungan kerja, Kamis (24/4/2025).

Ia menilai masih banyak perusahaan sawit yang berkelit dengan alasan lahan plasma harus dicari di luar HGU. Padahal, regulasi tegas menyebutkan plasma wajib dialokasikan dari dalam HGU untuk dikelola masyarakat. Perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU pun harus membuktikan kemitraan sehat dengan petani plasma. Nusron menegaskan, kebun plasma wajib dikelola petani mandiri, bukan koperasi bayangan yang dikendalikan perusahaan.

Faktanya, kondisi di Rokan Hilir justru bertolak belakang. SK Gubernur Riau No.500.8.1/DISBUN/E53 (13 Februari 2025) telah menugaskan Bupati Rohil membina dan mengawasi pelaksanaan plasma bagi Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB). Sebagai tindak lanjut, audiensi resmi digelar pada 29 Juli 2025, di mana Pemkab Rohil berjanji akan memanggil lima perusahaan sawit.

Namun hingga 27 Agustus 2025, pemanggilan itu tak kunjung dilakukan. Publik pun mempertanyakan apa yang sebenarnya menghambat pemerintah daerah.

Perusahaan perkebunan berkilah telah menyalurkan plasma, tetapi tanpa transparansi penerima manfaat. Klaim ini dibantah Koperasi BMB yang menuntut verifikasi terbuka. Situasi ini memperkuat dugaan adanya tarik-menarik kepentingan yang membuat ultimatum Menteri ATR terkesan masih sebatas wacana di lapangan.

Kini, publik menanti langkah konkret Pemkab Rohil dan pemerintah provinsi. apakah aturan plasma 20 persen benar ditegakkan atau berhenti di meja rapat tanpa keberpihakan pada rakyat.

Komentar

Loading komentar...