11 Sep 2025 | Kategori: Politik Dan Pemerintah | 66 views
Rokan Hilir – Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengenai hasil rapat audiensi yang digelar pada 29 Juli 2025 lalu. Dalam rapat yang dipimpin Asisten I tersebut, Pemkab menyatakan komitmennya untuk memanggil lima perusahaan perkebunan sawit guna membahas kewajiban plasma 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).
Hingga 10 September 2025, tindak lanjut berupa pemanggilan perusahaan belum juga terlaksana. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya anggota koperasi yang berharap adanya kepastian mengenai hak mereka.
Kami percaya Pemkab memiliki itikad baik, hanya saja kami berharap prosesnya tidak berlarut-larut. Masyarakat menunggu kejelasan soal kewajiban plasma yang sudah diatur dalam regulasi, ujar Ketua Koperasi BMB, Hasan Basri.
Adapun lima perusahaan yang disebut dalam notulen rapat adalah PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Gunung Mas Raya, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Lahan Tani Sakti.
Situasi ini menjadi perhatian publik setelah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pemerintah daerah menunjukkan sikap tegas. Bupati setempat memberi batas waktu satu bulan kepada perusahaan sawit untuk menunjukkan progres nyata realisasi plasma, bahkan didukung aksi kolektif koperasi yang siap turun jika kewajiban tidak dipenuhi (9/9/2025).
Langkah di Kotim bisa menjadi inspirasi bagi kita di Rokan Hilir. Pemerintah di sana membuka ruang dialog, namun tetap memberi kepastian waktu agar masyarakat tidak merasa diabaikan, kata salah seorang tokoh masyarakat Rohil.
Masyarakat berharap Pemkab segera menjadwalkan ulang pemanggilan perusahaan dan menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik. Transparansi ini dinilai penting agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara perusahaan, pemerintah, dan koperasi.
Plasma 20 persen bukanlah tuntutan baru, tetapi kewajiban hukum yang memang harus dipenuhi. Kami hanya meminta agar hak masyarakat dijalankan sesuai aturan, tutup Ketua Koperasi BMB.