19 Sep 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 132 views
Rokan Hilir – Koperasi Bumi Melayu Berjaya (Kop. BMB) melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada Bupati Rokan Hilir pada 17 September 2025. Langkah ini ditempuh setelah permohonan audiensi yang diajukan sebelumnya tidak ditanggapi. Somasi tersebut menegaskan desakan agar pemerintah daerah memberikan kepastian terkait hak plasma 20 persen dari perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Rohil.
Kuasa hukum Kop. BMB, Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si, menyebutkan bahwa tuntutan plasma memiliki dasar hukum kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UU Pokok Agraria Nomor 5/1960, UU Perkebunan Nomor 39/2014, hingga berbagai aturan turunan seperti Permentan Nomor 98/2013, Permen ATR/BPN Nomor 7/2017, dan Permentan Nomor 18/2021.
“Klien kami sudah menempuh prosedur sesuai aturan, menyurati berbagai instansi, dari Gubernur Riau, Dinas Perkebunan Provinsi, Kanwil ATR/BPN, hingga Komisi II DPRD Riau. Namun semua jawaban mengarahkan agar berkoordinasi dengan Pemkab Rokan Hilir,” ujar Elviriadi.
Ia menambahkan, ketidakpastian regulasi dari Pemkab telah menimbulkan kegaduhan hukum dan sosial, serta keresahan ribuan anggota koperasi BMB. Karena itu, koperasi BMB memberi waktu dua minggu bagi Pemkab untuk menjawab klarifikasi tersebut.
Jika tidak ada jawaban, persoalan ini akan dilaporkan ke sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Ombudsman RI, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
Elviriadi menegaskan, perjuangan menuntut plasma 20 persen akan terus berjalan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya. “Kami tidak ingin janji tinggal janji. Pemerintah daerah harus hadir sebagai mediator dan penjamin kepastian hukum,” katanya.
“Bila tidak ada jawaban dari Pemkab, persoalan plasma akan dibawa ke tingkat nasional,” tegasnya.