31 Jul 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 282 views
Bagansiapiapi — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan audiensi penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bersama sejumlah pihak di kantor Dinas Koperasi, Selasa (29/7/2025).
Rapat dipimpin Asisten I Setdakab Rohil dan dihadiri Kasat Intel Polres Rohil, Kadis Koperasi/UMKM, Kadis DKPP, serta Ketua Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB). Audiensi ini membahas konflik antara Koperasi BMB dengan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Gunung Mas Raya, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Lahan Tani Sakti.
Dalam forum tersebut, Koperasi Bumi Melayu Berjaya menegaskan tuntutannya agar perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban menyediakan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Berdasarkan notulen rapat, terdapat lima poin kesepakatan dan catatan penting:
Dengan adanya audiensi ini, Pemkab Rohil menegaskan keseriusannya untuk mengawal pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan, serta memastikan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan perkebunan sawit di daerah tersebut.