Koperasi Bumi Melayu Berjaya Audiensi dengan Dinas Koperasi dan Pemkab Rohil Terkait Kewajiban Plasma 20%

31 Jul 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 282 views

Bagikan:
Koperasi Bumi Melayu Berjaya Audiensi dengan Dinas Koperasi dan Pemkab Rohil Terkait Kewajiban Plasma 20%

Bagansiapiapi — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan audiensi penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bersama sejumlah pihak di kantor Dinas Koperasi, Selasa (29/7/2025).

Rapat dipimpin Asisten I Setdakab Rohil dan dihadiri Kasat Intel Polres Rohil, Kadis Koperasi/UMKM, Kadis DKPP, serta Ketua Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB). Audiensi ini membahas konflik antara Koperasi BMB dengan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Gunung Mas Raya, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Lahan Tani Sakti.

Dalam forum tersebut, Koperasi Bumi Melayu Berjaya menegaskan tuntutannya agar perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajiban menyediakan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Berdasarkan notulen rapat, terdapat lima poin kesepakatan dan catatan penting:

  1. Realisasi 20% kebun plasma dari total HGU oleh PT Salim Ivomas Pratama dan 4 perusahaan lainnya.
  2. Pemanggilan resmi terhadap lima perusahaan perkebunan sawit, yaitu PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Gunung Mas Raya, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Lahan Tani Sakti, oleh Pemkab Rokan Hilir dalam waktu 2–3 hari sebagaimana disepakati dalam hasil audiensi.
  3. Transparansi data koperasi yang diklaim perusahaan telah menerima plasma.
  4. Verifikasi legalitas koperasi-koperasi tersebut oleh Dinas Koperasi.
  5. Penegasan bahwa Koperasi BMB adalah subjek hukum sah penerima FPKM.

Dengan adanya audiensi ini, Pemkab Rohil menegaskan keseriusannya untuk mengawal pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan, serta memastikan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan perkebunan sawit di daerah tersebut.

Komentar

Loading komentar...