Koperasi Bumi Melayu Berjaya Ajukan Audiensi dengan Bupati Rokan Hilir Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen

15 Sep 2025 | Irfan Jamhur | Politik Dan Pemerintah | 208 views

Bagikan:
Koperasi Bumi Melayu Berjaya Ajukan Audiensi dengan Bupati Rokan Hilir Terkait Tuntutan Plasma 20 Persen

Balai Jaya – Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) yang beralamat di Km 39 Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, resmi mengajukan audiensi kepada Bupati Rokan Hilir. Permohonan tersebut diajukan untuk membahas tuntutan masyarakat terkait kewajiban perusahaan perkebunan sawit dalam merealisasikan lahan plasma 20 persen.

Permohonan ini tertuang dalam surat bernomor 015/K.BMB/IX/2025, ditandatangani Ketua Koperasi Hasan Basri dan Sekretaris Zulkifli, serta turut disertai kuasa hukum koperasi BMB, Dr. Elviriadi, S.Pi, M.Si.

“Setelah enam tahun berjuang, banyak hal yang telah ditempuh serta dicapai. Namun, hasil yang ada tetap perlu dikoordinasikan dan disinkronisasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir,” tulis pengurus koperasi BMB dalam surat tersebut.

Untuk memperkuat posisi hukum, BMB secara resmi menunjuk Dr. Elviriadi sebagai kuasa hukum sekaligus ahli lingkungan hidup dan kehutanan.

Audiensi direncanakan berlangsung pada Jumat, 19 September 2025 pukul 14.00 WIB di kediaman Bupati Rokan Hilir. Pihak koperasi BMB berharap pertemuan itu dapat menjadi momentum penyelesaian tuntutan masyarakat secara lebih konkret.

Surat audiensi juga ditembuskan kepada Kapolres Rokan Hilir di Ujung Tanjung serta Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir di Bagan Siapiapi. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sekaligus koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Koperasi Bumi Melayu Berjaya menaungi sekitar 5.000 anggota yang mayoritas berasal dari masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Melalui audiensi ini, koperasi menegaskan harapannya agar hak masyarakat atas plasma 20 persen dapat segera terealisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Loading komentar...