Perjuangan Plasma 20% Sawit: Hak Rakyat yang Harus Ditegakkan

07 Sep 2025 | Kategori: Politik Dan Pemerintah | 52 views

Bagikan:
Perjuangan Plasma 20% Sawit: Hak Rakyat yang Harus Ditegakkan

Rokan Hilir – Riau — Enam tahun sudah Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) menempuh jalan panjang untuk menuntut hak masyarakat tempatan atas plasma 20% dari perusahaan perkebunan sawit. Dari ruang rapat desa hingga meja birokrasi provinsi, dari pintu DPRD hingga laporan ke Ombudsman, suara rakyat ini belum juga berbuah hasil nyata.

Apa itu Plasma Sawit dan Aturan 20 Persen?

Plasma sawit adalah pola kemitraan antara perusahaan inti (yang memegang Hak Guna Usaha di atas 250 ha) dengan petani yang tergabung dalam koperasi. Intinya, perusahaan wajib melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan kebun mereka.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan minimal 20% dari total luas HGU untuk kebun plasma masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan pemerataan ekonomi dan memastikan masyarakat lokal mendapat manfaat langsung dari industri sawit.

Mekanisme Pembagian Hasil dan Perlindungan Petani

Selain kewajiban menyediakan lahan, aspek penting lain adalah sistem bagi hasil. Secara umum, petani plasma berhak mendapat porsi utama dari hasil kebun karena mereka adalah pemilik sah kebun plasma. Namun, persentase pembagiannya tidak diatur secara baku dalam undang-undang, melainkan melalui perjanjian kemitraan antara perusahaan dan koperasi.

Contohnya, KUD Hemat menerapkan sistem bagi hasil dengan pembagian 80% untuk anggota (petani) dan 20% untuk perusahaan atau koperasi. Skema ini menjadi salah satu praktik baik, meski bisa berbeda di daerah lain. Prinsip utamanya adalah memastikan petani mendapat manfaat terbesar dan tidak dirugikan.

Agar adil dan transparan, regulasi kemitraan biasanya mengatur hal-hal berikut:

  1. Pola Kemitraan: memastikan pembagian hasil dan beban biaya dilakukan secara proporsional.
  2. Hak dan Kewajiban: perusahaan (menyediakan bibit, pupuk, serta pendampingan) petani (mengelola kebun).
  3. Lokasi Kebun Plasma: Memastikan lahan plasma sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan.

Dengan adanya aturan yang jelas, petani plasma diharapkan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Awal Perjuangan: 2019

Sejak tahun 2019, Koperasi BMB mulai mengajukan permohonan resmi agar perusahaan sawit besar di Kabupaten Rohil memenuhi kewajiban plasma. Langkah ini bukan sekadar aspirasi, melainkan menagih amanat undang-undang.

Dukungan masyarakat pun menguat. Lebih dari 35 kepala desa menandatangani pernyataan bersama mendukung perjuangan plasma. Solidaritas ini membuktikan bahwa hak plasma adalah kepentingan bersama, bukan hanya milik segelintir orang.

Jalan Panjang Advokasi

Namun perjuangan tidak semudah yang dibayangkan. BMB harus berhadapan dengan birokrasi yang berlapis dan perusahaan yang enggan membuka data. Upaya hukum ditempuh, advokasi terus dilakukan, hingga laporan resmi dilayangkan ke Ombudsman.

Pada Februari 2025, Gubernur Riau mengeluarkan instruksi agar perusahaan perkebunan segera menuntaskan kewajiban plasma 20% dan meminta Pemkab Rokan Hilir berkoordinasi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Namun hingga kini, instruksi tersebut belum diimplementasikan secara nyata.

Titik Balik: Audiensi 29 Juli 2025

Harapan baru muncul ketika Pemkab Rohil menggelar rapat audiensi Penyelesaian Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) pada Selasa, 29 Juli 2025. Rapat ini dipimpin Asisten I Pemkab Rohil, dihadiri Kasat Intel Polres Rohil, Kadis Koperasi/UMKM, Kadis DKPP, serta perwakilan Koperasi BMB.

Salah satu hasil rapat adalah komitmen Pemkab untuk memanggil perusahaan terkait guna membahas kewajiban plasma. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut konkret. Hal ini bertolak belakang dengan ultimatum Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menegaskan:

Kami mengimbau kepada bupati, gubernur, semua kepala daerah. Tolong kalau ada perusahaan, terutama kelapa sawit, yang tidak mengakomodir plasma 20%, laporkan kepada kami. Minimal plasmanya harus 20%. (7 Mei 2025)

Seruan ke Pemerintah Pusat

Melihat kondisi yang berlarut, Koperasi BMB menyampaikan permohonan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menurut BMB, hanya dengan langkah konkret pemerintah pusat, perusahaan-perusahaan besar dapat dipaksa tunduk pada aturan.

Dorongan Masyarakat

Koperasi BMB menegaskan perjuangan ini tidak bisa dipikul sendirian. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat tempatan untuk berdiri bersama, mengawal, dan menjaga hak plasma 20% ini. Plasma adalah hak rakyat, hak yang lahir dari undang-undang, dan tidak boleh dirampas.

Selama enam tahun, masyarakat terus menanti kepastian. Banyak keluarga berharap plasma bisa menjadi sumber penghidupan baru. Dengan dukungan dan solidaritas rakyat, suara masyarakat akan menjadi kekuatan besar yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata oleh perusahaan maupun pemerintah.

Komentar

Loading komentar...