Menteri ATR Ungkap Banyak Perusahaan di Lampung Langgar Kewajiban Plasma 20% HGU

13 Aug 2025 | Kategori: Politik Dan Pemerintah | 41 views

Bagikan:
Menteri ATR Ungkap Banyak Perusahaan di Lampung Langgar Kewajiban Plasma 20% HGU

Lampung Geh, Bandar Lampung — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menata ulang penguasaan lahan di Provinsi Lampung demi membuka akses yang lebih adil bagi masyarakat terhadap tanah yang dikuasai korporasi.

Langkah ini menjadi fokus kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Lampung, yang juga menyoroti ribuan hektare lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya.

“Tadi kita bahas bersama Gubernur, Wakil Gubernur, dan para Bupati. Salah satunya adalah bagaimana membuka akses rakyat untuk menguasai dan memanfaatkan tanah di Lampung. Ini penting demi pemerataan kesempatan ekonomi dan ketahanan pangan,” kata Nusron.

42 Ribu Hektare HGU dan HGB Berakhir

Nusron menyebutkan, terdapat sekitar 42.000 hektare lahan HGU dan HGB di Lampung yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang. Lahan-lahan tersebut kini sedang dibahas pemanfaatannya sesuai peraturan, dengan empat opsi:

  • Dikembalikan ke pemilik lama jika masih dikuasai dan dimanfaatkan baik
  • Dialokasikan untuk reforma agraria, maksimal 2 hektare per keluarga
  • Diserahkan ke Bank Tanah
  • Menjadi Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) untuk fasilitas publik

Isu Ketimpangan Akses Lahan

Menurut Nusron, keluhan pemerintah daerah berfokus pada luasnya tanah yang dikuasai korporasi sementara rakyat sulit menikmati manfaatnya. Hal ini memunculkan ketimpangan akses.

Kewajiban Plasma 20 Persen

Kementerian ATR/BPN juga tengah mengevaluasi kepatuhan pemegang HGU terhadap kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami menerima laporan dari sejumlah Bupati bahwa banyak korporasi tidak menjalankan kewajiban plasma. Bila terbukti, izin HGU mereka tidak akan diperpanjang,” tegas Nusron.

Lahan plasma seharusnya diberikan kepada masyarakat sekitar dengan batas maksimal 2 hektare per keluarga, demi keadilan distribusi lahan di wilayah padat penduduk.

Masalah Tumpang Tindih Lahan

Diskusi juga mencakup tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Nusron menegaskan pentingnya pengelolaan lahan yang memberi kontribusi nyata bagi pemerintah dan masyarakat.


Sumber: Kumparan - Lampung Geh

Komentar

Loading komentar...